Dharmasraya, - Pelaku pemerasan dan pengancaman akhirnya tak berkutik ketika diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Reskrim Polres Dharmasraya. Pelaku curas ini berjumlah dua orang yakni, AD (19) dan AL (25).
Pelaku berinisial AD(19) diamankan petugas, Rabu(5/1/2022 ) sekira pukul 11.00 WIB di kediaman kakaknya di kawasan Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Sementara pelaku berinisial AL(25) melarikan diri dan terus diburu oleh petugas.
Penangkapan pelanggar hukum ini dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K dan Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K.
Peristiwa kejahatan ini bemula saat korban bersama pacarnya sedang duduk santai diatas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai. Tiba - tiba datang dua pelaku menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut. Keduanya mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi. Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban.
Selanjutkan, pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku. Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya serta meminta paksa Handphone milik korban.
Korban yang ketakutan menyerahkan Handphonenya. Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan handphone korban.
Tidak terima mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban, ” terang kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K, ” Rabu ( 6/1/2022).
Kompol Andri Nugroho Saputra menambahkan, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku dan pelaku lainnya masih diburu.
” Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (**)